Mendagri: Perda yang Dibatalkan Adalah Perda yang Hambat Investasi

By Admin


nusakini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016) sore menjelaskan, 3143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah yang menghambat investasi.

“Jadi kita ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah. Jadi paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden ini daerah harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo kepada wartawan. 

Selain itu, lanjut Mendagri, Perda yang dibatalkan itu yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Mendagri memberi contoh misalnya, orang mau buat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO. 

“Empat ini kan cukup satu saja izin usaha titik. Tidak harus semuanya diurus ini yang saya kira harus dipotong, termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuki izin-izin gangguan yang saya kira itu masih digunakan zaman Belanda. Saya kira itu yang menjadi prinsip,” terang Mendagri. 

Apa ini terkait peraturan terkait razia bulan puasa di Serang kemarin? “Oh Bukan, ini masih dalam konteks ekonomi yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah saya kira baru pada tahap itu,” tegas Tjahjo. 

Menurut Mendagri hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah. Ia menunjuk contoh misalnya di Lampung, ketentuan yang berkaitan dengan retribusi daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan. 

Selanjutnya, di Jawa Timur itu ada tentang perda pengelolaan barang milik daerah, ada perda tentang pengelolaan barang milik daerah di beberapa kabupaten baik Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun yang berbeda-beda. “Saya kira perlu ada keseragaman yang ada. Ini kebanyakan di sini,” kata Tjahjo. 

Kemudian, lanjut Mendagri, ada juga yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, ini di-drop karena apapun itu harus bagian dari pelayanan kepada masyarakat. “Kebanyakan yang tadi retribusi penggantian biaya cetak dokumen akte kependudukan, dan dokumen akte catatan sipil, ini yang paling banyak disejumlah daerah-daerah ditingkat dua,” jelas Tjahjo. 

Menurut Mendagri, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa masyarakat itu mengurus KTP, ngurus akte kelahiran, ngurus akte kematian misalnya, ngurus kepemakaman itu pada prinsipnya gratis. Ia menegaskan, yang membayar tetapi disesuakan dengan kemampuan itu adalah masalah jual-beli, seperti IMB. 

“IMB itu bagi menegah kebawah sama menengah ke atas dibedakan, bagi karyawan kecil misalnya dia beli rumah sederhana Rp10 juta aturan IMB itu memang harus membayar retribusi. Tapi kalu rumah atau rusunnya harganya 10 juta tapi bayarnya retribusi sampai 2 juta kan tidak pas, itu makanya diberi kebijakan pemotongan diskon pembayaran IMB dipotong mencapai 95%. Soal bayar karena undang-undang jadi dia bayar Rp1 pun sah,” terang Tjahjo. 

Meski telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, masih ada perda-perda lain yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah, menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah), menurut Mendagri, itu sebelum dilaksanakan oleh daerah harus izin mendagri, untuk dilakukan evaluasi. (if/mk)